Sabtu, 14 November 2015

Korupsi
Ilustrasi (web)

Kasasi Dikabulkan, Terdakwa Korupsi Bansos Divonis 5 tahun Penjara

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung Yanos Septadi kembali dijatuhi hukuman 5 tahun penjara melalui tingkat Kasasi Kejaksaan Negeri Bandung.
Sebelumnya, Yanos Septadi diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada 2012 lalu dengan hukuman satu tahun penjara, dengan denda Rp50 juta dan subsider satu bulan penjara.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung itu diterima Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung pekan ini dengan Nomor 1686 K/Pid.Sus/2013 tertanggal 14 Mei 2014, Jo 06 Tipikor/PT.Bdg tertanggal 26 Maret 2013, Jo.25/Pid.sus/2012/PN.Bdg tertanggal 17 Desember 2012 atas nama Yanos Septadi (33).
Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Djoko Indiarto mengatakan, dalam isi putusannya menyebutkan menolak pemohonan kasasi dari pemohon II terdakwa Yanos Septahadi dan mengabulkan kasasi dari pemohon I JPU Kejari Bandung.
Tidak hanya itu, lanjut Djoko, putusan kasasi juga membatalkan putusan tingkat banding (PT) dan memperbaiki putusan di tingkat pengadilan negeri Bandung. Menurutnya, Yanos dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama dan berkelanjutan.
“Menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp400 juta, subsider kurungan delapan bulan penjara,” tegas Djoko saat membacakan isi pemberitahuan putusan MA di Bandung, Jum’at (13/11/2015).
Selain itu, Yanos diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,4 milyar diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa di kejaksaan. Bila tidak sanggup, maka harta kekayaannya akan disita.
Sebelumnya, Yanos Septadi divonis oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Setyabudi Tedjocahyono karena terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantian Sosial Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2009 – 2010 dengan kerugian Negara mencapai Rp9,9 milyar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar