Senin, 09 November 2015

ilustrasi
ilustrasi

Tiga Residivis Kembali Berulah, 13 Motor Raib

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Tiga orang residivis pencurian bermotor (ranmor) kota bandung AS, MT dan UT kembali berulah. Kali ini, aksi ranmor yang mereka jalankan mampu menggasak 13 motor.
Kapolsek Cidadap Kompol Hanafi mengatakan penangkapan tiga pelaku itu berawal dari pengembangan atas tertangkapnya salah satu pelaku yaitu MT di Gandok, Ciembeleuit, Senin (2/11/2015) lalu.
“13 kendaraan motor sudah kita amankan dari ketiga pelaku tersebut,” ungkap Kapolsek Cidadap Kompol Hanafi didampingi Kanit Reskrim Ipda Maman Suherman, di halaman Polsek Cidadap, Senin (9/11/15).
Hanafi menuturkan, MT ditangkap bertepatan ketika patroli petugas dilakukan dan mendapatkan aksi mencurigakan.
“Saat itu anggota kami sedang melakukan Kring Serse di wilayah Gandok, anggota melihat ada orang yang dicurigai, saat hendak dihampiri, orang tersebut malah kabur, sambil melemparkan sebuah kunci astag,” kata Hanafi.
Lanjut Hanafi, Anggota pun langsung melakukan pengejaran kepada orang tersebut. dan MT (29) beserta satu unit kendaraan bermotor bernopol D 5740 ZSZ berhasil diamankan aparat.
“Saat diinterograsi, MT mengaku setiap melakukan aksinya, selalu ditemani dua teman lainnya,” kata Hanafi.
Mendapat informasi tersebut, lanjut Hanafi pihaknya langsung melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut. Saat melakukan pengejaran terhadap dua rekan MT lainnya, pihaknya mendapatkan perlawanan.
“Terpaksa kita lakukan penembakan terhadap keduanya, alhasil kita berhasil amankan AS (38) dan UT (42) dalam pengejaran tersebut,” katanya.
Dari pengejaran kedua rekan MT, AS dan UT polisi berhasil mengamankan sebanyak lima kendaraan bermotor.
“Sesaat setelah dimintai keterangan, keduannya pun mengaku masih memiliki kendaraan hasil curian. Kita pun langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, alhasil kita amankan tujuh kendaraan lainnya di daerah sumedang,” kata Hanafi.
Dari pengungkapan tersebut, Hanafi menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 13 kendaraan bermotor, 2 kunci astag, dan satu kunci asli kendaraan bermotor.
Hanafi menjelaskan, dari belasan unit kendaraan bermotor hasil curian kelompok Cianjur tersebut, ketiganya mengaku menjual tiap unit dari kendaraan tersebut seharga dua juta per-unit.
“Mereka telah melakukan aksinya semenjak 2010 lalu, sebanyak lebih dari 20 kali beraksi. Setiap beraksi modus mereka biasanya mengambil kendaraan yang terparkir di halaman. Mereka biasanya beroperasi di rumah kost-kostan, ketiganya pun residivis kasus yang sama,” katanya.
Ketiganya kini mendekam di ruang tahanan polsek Cidadap. AS, MT dan UT dikenakan pasal 363 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar