Senin, 23 November 2015

foto : net
foto : net

Pelanggaran oleh Pelindo II Memalukan Negara

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II Sukur H Nababan menilai, pelanggaran yang terjadi di PT Pelindo II hingga merugikan negara itu  sangat memalukan.
Menurut dia, penandatanganan kontrak yang masih jauh dari batas waktu yang ditentukan (2019) dengan perusahaan asing sama saja merendahkan martabat Indonesia.
“Ketika Pelindo merasa hebat, mengapa tidak dikelola sendiri dan malah menyerahkan 49 persen ke orang asing. Itu kerugian dari sisi ekonominya,” tegas Sukur di Bandung, Sabtu (21/11/2015).
Tidak hanya itu, adanya modus percepatan kerjasama yang seharusnya habis 2019 namun sudah diperbaharui saat ini, sama saja Pelindo membohongi publik.
“Dikatakan seolah olah ini menguntungkan, padahal itu kebohongan publik. Menguntungkan selama lima tahun pada 2019 itu nol,” kata dia.
Karut marutnya tata kelola Pelindo II ini diyakini setelah Pansus DPR RI terus menadalami dan menginvestigasi lembaga terkait. Dan hasilnya memang ada pelanggaran UU, yakni UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran, UU Keuangan Negara, dan UU Perbendaharaan Negara.
“Dipansus kita dalami dan investigasi, kita temukan kerugian negara dan pelanggaran UU. Tentu masih banyak UU rentetannya,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar