Kamis, 12 November 2015

Hukum (ilistrasi : web)
Hukum (ilistrasi : web)

Kalah Suara Forum Majelis Hakim Tipikor, Tasiya Soemadi Bebas

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Putusan bebas untuk terdakwa kasus korupsi dana hibah Bansos Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Algotas dari tuntutan sembilan tahun penjara, dihasilkan dari perhitungan suara majelis hakim.
Meski demikian Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Joko Indiarto berpendapat, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair.
“Terdakwa jelas tidak mengetahui siapa pengaju proposal dana hibah Bansos, tapi yang bersangkutan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar segera mencairkan,” tegas Joko di Pengadilan Negeri Tipikor Jalan LLRE Martadinata Bandung, Kamis (12/11/2015).
Selain itu, lanjut Joko, dalam faktanya pencairan dana hibah Bansos itu diterima oleh kelompok yang tidak berhak menerima bantuan dan terdapat juga proposal fiktif.
Kendati demikian, Joko mengatakan, temuan tersebut berseberangan dengan pendapat dua Majelis Adhoc Tipikor yaitu Basari Budi dan Kistwan Damanik yang menyebutkan bahwa terdakwa Tasiya Soemadi Algotas tidak terbukti bersalah dalam dakwaan Primair dan Subsider.
“Satu pendapat saya kalah dengan dua suara majelis hakim lainnya. Karena itu kesepakatan forum Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa harus dibebaskan,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar