Senin, 23 November 2015

Ilustrasi
Ilustrasi

Palsukan Surat-Surat Penting, DN Berhasil Dibekuk

SOREANG, FOKUSJabar.com : Kepolisian Resort (Polres) Bandung beserta jajaran berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat-surat penting yang digunakan sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan di sebuah perusahaan. Pemalsuan tersebut dilakukan oleh satu orang tersangka berinisial DN.
“Tersangka DN melakukan pemalsuan tersebut sejak tahun 2013 silam. Surat-surat yang dipalsukan mulai dari Ijazah, KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Kartu Tanda Pencari Kerja. Selain itu tersangka pun melakukan pemalsuan terhadap Akta Nikah serta enam buah stempel cap,” ujar Wakapolres Bandung Kompol Agung Reza Pratidina saat gelar perkara di Mapolres Bandung, Jalan Bhayangkara Nomor 1, Soreang, Jumat (20/11/2015).
Terungkapnya kasus pemalsuan surat penting itu berawal dari kecurigaan penyidik Polsek Rancaekek saat salah seorang warga akan membuat SKCK pada Oktober 2015 lalu. Dari kecurigaan dan informasi yang diterima, dilakukan pengembangan dan mengarah pada tersangka DN yang tercatat sebagai warga Kp Rancabeureum RT 003/011 Desa Sukamulya, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
“Dan tersangka DN akhirnya kami tangkap pada Kamis (22/10/2015) sekitar pukul 17.00 WIB di kantor Kecamatan Rancaekek sesaat setelah yang bersangkutan menyerahkan SKCK palsu kepada petugas kepolisian yang menyamar sebagai pemesan,” terangnya.
Usai dilakukan penangkapan, penyidik melakukan pengecekan ke rumah pelaku dan mendapatkan surat-surat yang sudah dipalsukan maupun bahan-bahan yang akan dipergunakan untuk membuat surat palsu.
Pihaknya pun menyita beberapa alat bukti seperti 4 lembar ijazah palsu, 24 lembar blanko ijazah palsu, 18 lembar surat keterangan hasil ujian/NEM palsu, 2 lembar blanko NEM, 5 lembar SKCK Polsek Rancaekek palsu, 12 buah buku nikah merah (suami), 13 buah buku nikah hijau (istri), enam lembar ktp palsu, serta 6 buah stempel palsu.
“Tersangka terjerat pasal 263 ayat 1 dan atau pasal 264 ayat 2 dan atau pasal 266 KUHPidana tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar