Sabtu, 28 November 2015

Gila! Ayah Cabuli Anak Tiri, Eh Ibu Korban Malah Mendukung
ILustrasi (web)

Cabuli ABG 9 Kali, Pemuda Ini Dituntut 8 Tahun Penjara

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Terbukti telah mencabuli gadis ABG berusia 14 tahun sebanyak sembilan kali, terdakwa M (21) dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut umum.
Jaksa Penuntut Umum Melur Kimaharandika menuturkan, terdakwa M dituntut karena telah mencabuli Bunga (14), nama samaran, dari April hingga Juli 2015 lalu.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Melur, Jum’at (27/11/2015).
Sidang kasus yang berjalan dengan tertutup di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung ini, dipimpin ketua majelis Sri Mumpuni.
Melur menyebutkan, terdakwa M terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 2 Jo pasal 81 ayat 1 UU RI No 5 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam tuntutannya, terdakwa M telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat juga melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan. Tidak hanya itu, terdakwa juga membawa anak wanita dibawah umur tanpa persetujuan orang tuanya.
Kasus ini bermula ketika M mengajak Bunga bertandang ke kamar kosan rekannya bernama Chandra di kawasan Jalan Cihampelas, Kota Bandung. Ketika berduaan di dalam kamar, terdakwa M mulai membujuk korban agar mau disetubuhi dan menyatakan siap bertanggungjawab untuk menikahinya.
Ketika Bunga tengah berbaring, M langsung menggerayangi tubuh korban. Bunga pun sempat melawan tapi tenaganya tak cukup kuat untuk melawan nafsu bejatnya.
Pencabulan serupa kemudian dilakukan M di berbagai tempat hingga sebanyak sembilan kali. Korban yang berstatus sebagai pelajar itu pun trauma dan menderita sakit secara psikis. Akibatnya, keluarga korban melaporkan kasus pencabulan ini ke polisi. Petugas pun bergerak cepat untuk menangkap pria berambut lurus tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar