Senin, 09 November 2015

ilustrasi : net
ilustrasi : net

Merugikan Negara Rp40 Milyar, Tersangka Korupsi Dana Bansos Belum Ditahan

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Amar Kasmara, tersangka kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2007 – 2008, sampai saat ini belum ditahan.
Amar Kasmara yang merupakan mantan Bendahara Sekretariat Daerah Pemkot Bandung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bandung sejak 2014 lalu.
“Belum ditahan, sampai sekarang masih dalam penyidikan. Gak masalah kalau sekarang tersangka antara ditahan atau tidak,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Dwi Hartanta, Senin (9/11/2015).
Dwi mengatakan, penahanan tersangka Amar saat ini belum dilakukan selama yang bersangkutan pro aktif terhadap proses hukum dan tidak mengulangi perbuatannya, kendati dirinya telah merugikan negara dengan jumlah yang sangat besar.
Berdasarkan audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, Amar telah merugikan negara sebesar Rp40 milyar.
“Kerugian negara memang besar, tapi pertimbangan adanya penahanan itu adalah mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” kata Dwi.
Dwi juga menegaskan, penahanan terhadap Amar Kasmara belum menjadi prioritas. Pengembangan kasus dalam kasus korupsi Bansos itu saat ini menjadi prioritas penyidik Kejaksaan Negeri Bandung.
“Kalau itu tidak dikhawatirkan, sebetulnya tidak boleh ditahan. Karena apa? Belum putus (di Pengadilan), belum terbukti apakah dia melakukan tindak pidana korupsi atau tidak,” tukasnya.
Tersangka Amar Kasmara dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 Undang Undang Nomor 31/1999 tenteang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar