Senin, 23 November 2015

Kapolsek gempol, Kompol Sutisna membawa pelaku Aceng alias ajeng ke ruangannya untuk dilakukan gelar perkara atau ekspos kepada para awak media (Foto: Dea)
Kapolsek gempol, Kompol Sutisna membawa pelaku Aceng alias ajeng ke ruangannya untuk dilakukan gelar perkara atau ekspos kepada para awak media (Foto: Dea)

Waria Nekat Gelapkan 2 Sepeda Motor

CIREBON, FOKUSJabar.com: Aceng Abdullah alias Ajeng (41) warga Blok Sapto Rt. 03/06, Desa Jatitengah Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Cirebon ini nekat melakukan aksi tindakan kriminalitas dengan cara menipu dan menggelapkan dua unit sepeda motor milik warga Cirebon, Kamis (19/11/2015).
Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Heriyanto melalui Kapolsek Gempol Kompol Sutisna membenarkan, pihaknya sudah melakukan penangkapan kepada waria yang melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
” Alhamdulillah berkat kerja keras para anggota pelaku yang selama ini kita incar dapat diamankan setelah dipancing oleh para anggota. Korban dari tindakan pelaku itu ada orang yang satu warga Samadikun, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Milasari  dan Ganda warga Desa Winong, Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon,” tutur Sugeng.
Atas tindakannya, korbang mengalami  kerugian sekitar Rp10 juta.
” Pelaku akan kami jerat sesuai dengan pasal 372 Jo 378 KHUP dengan hukuman penjara maksimal 13 tahun dan minimal 5 tahun,” tambahnya.
Kini pihak Kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dan pengembangan untuk mencari barang bukti milik korban yang diakui oleh pelaku telah dijual ke orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar