Kamis, 05 November 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Ini Distribusi dari Pemerasan 5 Milyar oleh Pentus

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Pemerasan Rp5 milyar oleh Kanit III Subdit V Ditipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Pentus Napitu kepada saudara Juki dibagi rata dalam bentuk dolar dan pecahan emas.
“Korban Juki telah menyerahkan uang tersebut kepada perantara Robertus Johan alias Johan,” ujar Jaksa Penuntut Umum TM Pakpahan di Pengadilan Negeri Tipikor Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (4/11/2015).
Kemudian uang itu dipecah menjadi masing – masing sebanyak US10.000 dan emas sebanyak 100 gram untuk terdakwa AKBP Pentus Napitu, Kompol Sardjono, Aiptu Abdul Haris, Bripka Garjito, Brigadir Jarodhi dan Slamet (informan).
Sedangkan sisa uangnya yaitu sebanyak US20.000 digunakan oleh terdakwa. Pakpahan mengatakan, untuk menyamarkan asal usul harta tersebut, pada Senin (2/3/2015) terdakwa bersama penerima lainnya menjual emas sebanyak 400 gram ke toko mas di Bekasi, dengan hasil penjualan senilai Rp192 juta per 100 gramnya.
“Hasil penjualan itu, dibagikan ke teman teman mereka dengan mendapatkan Rp12 juta perorang,” tukasnya.
Dan pencucian uang dengan menjual emas dilakukan ke terdakwa dan rekannya secara berkelanjutan. Akibat perbuatannya, Pentus diancam hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP dan pasal 3 Undang – Undang nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar