Senin, 23 November 2015

Ilustrasi
Ilustrasi

Kuli Bangunan Nyambi Bandar Ganja Dicokok Aparat

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Pekerja kuli bangunan Dadang Hidayat (43) dibekuk aparat di Sukajadi Kota Bandung karena kedapatan nyambi menjadi bandar narkoba.
Kasatrenarkoba Polrestabes Bandung Kompol Hermanto mengungkapkan, tersangka merupakan target operasi (TO), hal itu dikarenakan pihaknya mendapatkan informasi di Jalan Sukagalih Sukajadi Kota Bandung kerap adanya peredaran narkoba jenis ganja.
“Mendapatkan informasi tersebut, kita langsung menurunkan anggota untuk menyelidikinya,” ujar Hermanto di Satres Narkoba Polrestabes Bandung di Jalan Sukajadi Bandung, Kamis (19/11/2015).
Suhermanto mengatakan, hasil pengawasan petugas, Dadang berhasil dibekuk di rumahnya Jalan Sukagalih gang Sukabakti IV no. 119 RT 05/03 kecamatan Sukajadi kelurahan Sukabungah beserta beberapa paket ganja yang siap edar.
“Saat kita lakukan penggeledahan dirumahnya, kami menemukan 29 paket ganja siap edar, dengan berat total 190 gram,” terangnya.
Kini Dadang harus mendekam di ruang tahanan akibat perbuatannya yang dikenakan dengan pasal 114 ayat 1 Undang – undang nomor 35/2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
“Dari keterangan pelaku, dia mendapatkan paket ganja tersebut dari seorang berinisial D yang kini menjadi DPO kami,” jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar