Rabu, 11 November 2015

Ade Irawan (web)
Ade Irawan (web)

Hakim Pangkas Permohonan Penundaan Pledoi Ade Irawan

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Permohonan penundaan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2010 -2011, Ade Irawan,  tak diindahkan Majelis Hakim Tipikor.
Terdakwa Ade Irawan melalui kuasa hukumnya memohon kepada Majelis Hakim Tipikor agar menunda sidang hingga satu pekan depan, dengan alasan berkas nota pembelaan belum lengkap.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Marudut Bakara menilai, waktu satu pekan yang telah diberikan setelah tuntutan untuk mempersiapkan nota pledoi tidak dijalankan dengan efektif.
“Tidak kami berikan satu minggu, sidang akan kembali dilaksanakan pada Senin (16/11),” tegas Marudut di Pengadilan Negeri Tipikor Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (11/11/2015).
Marudut menegaskan kepada kuasa hukum terdakwa Ade Irawan agar memanfaatkan waktu yang telah diberikan. Dan jika pada Senin depan masih belum siap, hak pembacaan nota pledoi gugur.
“Apabila tidak selesai, kami anggap berarti tidak mengajukan pledoi. Artinya, kami sudah berikan waktu yang cukup sehingga kami menganggap terdakwa dan penasehat hukum tidak menggunakan haknya,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar