Selasa, 17 November 2015

ilustrasi (web)
ilustrasi (web)

Bunuh Pacar dengan Palu, SF Didakwa 15 Tahun Penjara

BANDUNG, FOKUSjabar.com: Terdakwa kasus pembunuhan SF (13) terancam hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung, setelah menjalani sidang anak perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung.
Dalam dakwaannya, Pricila Dina Ekawati menjadi pelampiasan SF dikarenakan sakit hati. Pasalnya, korban yang mempunyai hubungan spesial dengan pelaku, diketahui telah memiliki pacar baru.
“Selanjutnya terdakwa mengajak korban untuk bertemu dengan niat saling memberi jaket dan memberitahukan tidak akan lagi berhubungan di gerbang perumahan Grand Sharon Bandung pada Senin (31/8) lalu,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung Edi, Selasa (17/11/2015).
Pada hari itu, terdakwa membawa palu dari rumahnya dan dimasukan dalam tas sekolahnya untuk melukai korban. Selanjutnya pada pukul 14:30 WIB terdakwa bertemu dan mengajak korban ke area pesawahan dengan alasan agar lebih teduh.
Dan pada saat obrolan berjalan, terdakwa menanyakan kepada korban kenapa selalu tidak menepati janji, namun dalam perbincangannya korban malah membanggakan pacar barunya. Akibatnya, terdakwa sangat kesal dan diam diam tangan kirinya mangambil palu yang tersimpan ditasnya.
“Lalu terdakwa berdiri di depan korban sambil memegang palu, langsung memukulkan ke kepala korban sebelah kanan satu kali hingga terjatuh. dan terdakwa memindahkan palu ke tangan kanannya dan memukulkan ke kepala bagian kiri hingga beberapa kali hingga mengenai tangan kiri dan punggung hingga korban meninggal dunia waktu itu juga,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, SF terancam hukuman 15 tahun penjara dengan dakwaan pertama pasal 80 ayat 3 jo 76C Undang Undang RI nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dan dakwaan kedua pasal 340 dan 338 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang dilanjutkan Selasa (24/11) pekan depan beragendakan pemeriksaan saksan barang bukti. Sidang yang berjalan 15 menit itu, dihadiri keluarga dari pihak korban maupun terdakwa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar