Rabu, 18 November 2015

ILustrasi
ILustrasi

Korban Diperas Polisi, Saksi : Ada Iming Iming Suap

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Sidang lanjutan perkara pemerasan terhadap bos tempat karaoke di Bandung oleh terdakwa AKBP Pentus Napitu, berlanjut.
Dalam agenda pemeriksaan saksi diungkapkan, korban yang menjadi terduga kasus narkoba, berinisiatif memberi iming-iming atau suap kepada polisi agar kasusnya tak berlanjut.
Hal itu diungkapkan saksi Robertus Johan. Dia merupakan orang yang dimintai tolong oleh Juki, bos tempat karaoke Fix Boutique untuk melobi terdakwa AKBP Pentus Napitu dan anak buahnya agar kasus narkoba yang menjeratnya tidak diproses.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Endang Makmun, Johan mengaku dihubungi oleh temannya Wandi dan Dedi untuk membantu Juki yang tengah berada dalam masalah dengan tim dari Bareskrim Mabes Polri.
“Saya dimintai tolong oleh Wandi dan Dedi. Dedi ini kebetulan punya joinan tempat karaoke dengan Juki. Dan katanya Juki sedang ada masalah dengan Bareskrim, masalah narkoba,” ungkap Johan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (18/11/2015).
Karena mengenal terdakwa Pentus, Johan pun diminta untuk melobinya. Akhirnya, Johan pun bertemu dengan Juki dan Pentus di sebuah tempat makan di kawasan Cikarang yang saat itu berada dalam pengawasan tim Bareskrim.
“Ternyata yang nangkapnya Pak Pentus. Kebetulan saya kenal. Saya lalu komunikasi dengan Juki, dan bilang ke Juki silahkan nego sendiri. Waktu itu Juki menyebut sudah menawarkan Rp1 milyar tapi ditolak,” tambahnya.
Awalnya, Johan tak begitu terdorong untuk membantu Juki. Namun ia terus – terusan ditelpon oleh Dedi dan akhirnya ia pun menyanggupi untuk menolong.
“Waktu saya datang ke rumah makan Alam Sari, disana sudah ada Juki dan Slamet (informan). Saya pikir Slamet ini polisi, anak buahnya Pak Pentus. Saya minta tolong ke Slamet, apa Juki bisa dibantu (dilepaskan) atau tidak,” terangnya.
Sebelumnya, perwira menengah Mabes Polri berpangkat AKBP, Pentus Napitu didakwa telah melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha karoke di Kota Bandung dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pentus dijerat Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Tak hanya itu, ia juga dikenakan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
JPU menyebut terdakwa Pentus telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha karoke di Kota Bandung yang dituding sebagai bandar narkoba. Terdakwa yang ketika itu menjabat Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim, beraksi bersama empat anak buahnya, Kompol Sardjono, Aiptu Abdul Haris, Brigadir Garjito dan Brigadir Khoirul Jarodhi, serta dua temannya Robertus Johan dan Slamet.
Kasus itu bermula saat Pentus memerintahkan anak buahnya untuk berangkat ke Bandung melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di Fix Boutique karoke, 26 Februari 2015 silam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar