Rabu, 01 Juli 2015

Disnakertrans Adakan Posko Pengaduan THR
Ilustrasi (web)

Disnakertrans Adakan Posko Pengaduan THR

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat membuka posko pengaduan THR untuk seluruh masyarakat. Menurut Hening Widiatmoko, Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, posko pengaduan ini tidak hanya berada di Disnaker Provinsi, tetapi ada juga di kabupaten.
“Mengacu pada Peraturan Menteri No 04 tahun 94, untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan 7 hari sebelum hari raya oleh perusahaan yang bersangkutan. Kemudian bagi perusahaan yang ada masalah terkait keterlambatan atau tidak sanggup melakukan pembayaran THR, maka laporkan ke Direktorat Jenderal Perindustrian 2 bulan sebelumnya, agar diberikan solusi dari jauh-jauh hari,” papar Widiatmoko kepada PRFM, Selasa, (30/6/2015).
Dicantumkan dalam Permenaker, karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah ia yang sudah 3 bulan berturut-turut bekerja di perusahaan. Adapun yang baru bekerja sebelum 3 bulan, memiliki hak tetapi perhitungannya 3 per 12 dikali gaji dan tunjangan tetap.
Sementara itu, Widiatmoko menerangkan bahwa mekanisme untuk melaporkan sangat simpel. “Mekanismenya simpel saja, tinggal sebutkan nama dan nama perusahaan serta pelanggaran apa yang sudah dilanggar,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar