Jumat, 31 Juli 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS Berujung Ke TPPU ?

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Aliran dana penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Wilayah III Jawa Barat yang diduga mencapai milyaran rupiah ditelusuri Penyidik Polrestabes Bandung setelah menetapkan tiga oknum tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah AS (50), AM (48) dan DU (43) yang beroperasi di seluruh jajaran pemerintah di Jawa Barat. bahkan tak menutup kemungkinan dugaan pidana khusus yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjerat para oknum ini.
“Kami masih telusuri aliran uang yang diperoleh para tersangka dari ratusan korbannya,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Mochamad Ngajib di Bandung, Jum’at (31/7/2015).
Dalam aksinya, para pelaku dengan cerdik mengelabui korban dengan rayuan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PNS yang ditugaskan di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Wilayah III Jabar segera terbit, asalkan syarat uang pelicin dari Rp80 juta hingga RP130 juta dikucurkan secara bertahap.
Tindak penipuan ini dijalankan tiga tersangka sudah satu tahun dengan jumlah korban sedikitnya ada 410 orang yang mayoritas berprofesi sebagai guru dan perawat honorer.
Hasil pengembangan sementara, motif tiga pelaku dalam aksinya sekedar mencari keuntungan. Akibatnya, kerugian materi dari ratusan korban itu, mencapai  Rp4 milyar . Pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Ngajib menjelaskan, adanya pengembangan kasus ini, kerugian materi dan jumlah korban kemungkinan bisa bertambah tergantung dari keterangan dari saksi dan tersangka
“Jumlah korban dan kerugian bisa saja terus bertambah. Mereka mengaku karena hanya ingin mencari keuntungan saja. Ada atau tidak pelaku lainnya, kami sedang selidiki,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar