Sabtu, 25 Juli 2015

Kapolda Jabar, Irjen Pol Moechgiyanto, (Dok Fokusjabar)
Kapolda Jabar, Irjen Pol Moechgiyanto, (Dok Fokusjabar)

Penanganan Kasus Hukum Anak Dijalankan Secara Diversi

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Moechgiyarto menjelaskan, penanganan perkara dengan terduga anak-anak, dilakukan secara khusus. Berbeda dengan penanganan orang dewasa.
“Ada aturannya, menangani kejahatan anak itu ada PPA,” kata Moechgiyarto di Bandung, Jumat (24/7/2015).
Dia mengungkapkan, saat ini penanganan terhadap anak yang melanggar akan diproses di luar peradilan pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Nanti kalau ada kasus anak-anak yang melakukan kejahatan, itu ada diversi. Tidak mutlak langsung ditahan,” jelasnya.
Menurut dia, langkah tersebut telah diberlakukan di seluruh resor wilayah hukum Jabar. Untuk itu, pengawasan pelaksanaan dijalankan agar penanganan perkara anak berjalan benar dan efektif.
“Pola khusus tersebut sudah ada di masing masing Polres. Jadi kalau penanganan Anak Bermasalah Hukum (ABH) akan dijalankan mengacu kepada UU peradilan anak,. Itu sudah kita sampaikan ke seluruh jajaran,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar