Selasa, 28 Juli 2015

Sidang Ade Irawan (web)
Sidang Ade Irawan (web)

Kontribusinya Masih Dibutuhkan, Ade Irawan Ajukan Jadi Tahanan Kota

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Terdakwa kasus Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas Kota Cimahi tahun anggaran 2011, Ade Irawan, mengajukan permohonan menjadi tahanan Kota kepada Majelis Hakim Tipikor Bandung.
Penasehat hukum terdakwa, Kuswara S Taryono mengatakan di akhir masa jabatannya sebagai Bupati, kontribusi kliennya di Pemerintahan Kabupaten Sumedang saat ini masih sangat dibutuhkan .
“Tenaga dan pikiran yang bersangkutan masih dibutuhkan di kedinasan, maka kami ajukan penggantian status penahanan dari rutan menjadi tahanan kota,” ujar Kuswara, Senin (27/7/2015).
Ketua Majelis Hakim Tipikor Marudut Bakara telah menerima pengajuan tersebut dan mulai akan diputuskan pada Senin pekan depan (3/8/2015), bersamaan dengan pembacaan eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor.
“Adapun pertimbangannya seperti apa, kami serahkan ke Majelis Hakim yang menangani perkara ini,” cetusnya.
Lebih lanjut Kuswara  menerangkan, selain alasan kontribusinya di pemerintahan, kehadiran kliennya di keluarga dengan kondisi sekarang ini juga sangat dibutuhkan. Maka dari itu, dua alasan untuk penggantian status tahanan dinilai logis.
“Berkaitan juga dengan alasan keluarga, karena bagaimanapun juga klien kami sebagai seorang ayah menjadi hal penting,” tukasnya.
Ade Irawan kini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Kota Bandung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak 27 Maret 2015 lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar