Rabu, 01 Juli 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Ini Pasal Yang Dilanggar Terdakwa Korupsi Bantuan Sosial Pemkab Cirebon

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Terdakwa kasus korupsi Kabupaten Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas melanggar lima payung hukum sekaligus tentang pengelolaan Bantuan Sosial tahun anggaran 2009 hingga 2012.
“Terdakwa melanggar pasal 3 ayat 1 UU nomor 17/2003 tentang keuangan negara bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada aturan perundang-undangan, efisien ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” ujar Jaksa Arif Rahman di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (1/7/2015).
Terdakwa dalam perkaranya berperan memotong anggaran bantuan yang dicairkan. Selain itu, menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Terdakwa juga melanggar pasal 4 ayat 1 PP nomor 58/2005 9/12/2005 tentang pengelolaan keuangan Daerah, yang seharusnya dalam mengelola keuangan daerah harus memperhatikan pada kemanfaatan untuk masyarakat,” paparnya.
Selanjutnya, terdakwa melanggar pasal 61 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah pada setiap tahap pengeluaran harus didukung bukti lengkap dan sah mengenai hal yang diperoleh oleh pihak pemohon.
Kemudian melanggar Permendagri nomor 13/2006 tentang keuangan daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri nomor 59/2007 jo Permendagri nomor 21/2011, Permendagri nomor 32/2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana diubah dengan Permendagri nomor 39/2012.
“Kelima, Perbup Cirebon nomor 11/2009 jo Perbu Cirebon nomor 48/2011 yang diubah dengan Perbup Cirebon nomor 48/2012 tentang cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan Bantuan sosial dari APBD,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar