Selasa, 28 Juli 2015

Kepala BPPMPT Kota Cirebon Yati Rohayati saat ditemui media di ruang kerjanya (Foto: Panji)
Kepala BPPMPT Kota Cirebon Yati Rohayati saat ditemui media di ruang kerjanya (Foto: Panji)

BPMPPT Kota Cirebon Kesulitan Bongkar Reklame Kadarluarsa

CIREBON, FOKUSJabar.com: Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Cirebon mengaku kesulitan menindak tegas keberadaan 16 titik reklame di Jalan Cipto Mangunkusumo yang melanggar Perda 3/2010.
Hal itu menyusul direvisinya Persa Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon.
Kepala BPMPPT Kota Cirebon Yati Rohayati mengaku, pihaknya belum bisa melangkah lebih jauh mengenai reklame di Jalan Cipto.

“Porsi kami hanya sebatas legal administrasi saja. Teknisnya ada dk masing-masing SKPD, seperti di DPPKAD, DPUPESDM, Dishubinkom, Dinas Kersihan dan Pertamanan,” ungkap Yati, Selasa (28/7/2015).
Saat ini reklame di Jalan Cipto terpasang reklame mulai dari Pertigaan Gunungsari hingga Kantor Bappeda lama. Enam dari tujuh reklame yang ada, izinnya sudah habis.
Dia mengakui, pihak BPMPPT Kota Cirebon sudah tiga kali melayangkan surat teguran kepada pengusaha. Namjn reklame masih tetap terpasang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar