Rabu, 29 Juli 2015

ilustrasi pembunuhan (web)
ilustrasi pembunuhan (web)

Hilangkan Nyawa Anaknya Ibu Ini Dituntut 1 Tahun

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Terdakwa Lina Marlina (26) dituntut satu tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa Irham Ismail Hidayat (5).
Jaksa Penuntut Umum Catherine menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa Irham sebagaimana diatur pasal 338 KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun,” tegas Jaksa Catherine di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (29/7/2015).
Adapun yang memberatkan terdakwa dalam kasus tersebut , yakni perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kematian Irham anaknya sendiri. Kemudian yang mmeringankan, yakni karena penyesalan dan keterusterangan perbuatannya.
“Terdakwa juga belum pernah dihukum,” ucapnya.
Setelah mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang dipimpin Barita Lumban Gaol menunda sidang hingga satu pekan ke depan untuk memberi kesempatan bagi terdakwa menyampaikan nota pembelaan.
Sebelumnya, Irham Ismail Hidayat (5) meregang nyawa dan ibunya sekarat setelah menenggak cairan pemutih pakaian pada  Senin (26/1/2014 lalu.
Keduanya kali pertama diketahui seorang pegawai toko di Jalan Kesatriaan Nomor 4, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, pukul 15.30 WIB.
Kasus itu berawal, saat Lina meminta antar ke suaminya Nandang Kosim untuk pulang ke rumah orangtuanya di Cimahi.
Keinginan terdakwa disetujui, kemudian diantar beserta anaknya menggunakan sepeda motor.
Dalam perjalanan terjadi pertengkaran, sehingga terdakwa memaksa turun. Sekitar di Jalan Komud Supadio, terdakwa dan anaknya diturunkan, kemudian berjalan kaki ke arah Jalan Kesatriaan.
Pada saat berjalan kaki, terdakwa teringat pertengkaran-pertengkaran yang terjadi dengan suaminya, dirasakan sangat sedih, dan kesal, karena keinginanya untuk cerai tidak ditanggapinya dengan serius.
Saat terdakwa duduk dekat Hotel Hilton Jalan Pasirkaliki ada seorang ibu tidak dikenal ikut duduk, bertanya kepada terdakwa yang terlihat bingung lalu menceritakan sedikit keadaan rumah tangganya.
Ternyata ibu tak dikenal itu pernah mengalami hal serupa, serta menceritakan pengalamannya meminum pencairan pemutih pakaian, hasilnya, tetap hidup serta menjadi lebih diperhatikan suaminya.
Mendengar cerita tersebut, terdakwa ingin mencobanya, lalu berjalan kaki menuju warung, membeli 2 sachet, dibuka 1 diberikan anaknya Irham.
Padahal terdakwa tahu, itu sangat berbahaya. Setelah 1/2 nya diminum, Irham mengatakan ” tidak enak” sambil memuntahkan lagi sebagian cairan.
Terdakwa kembali berjalan kaki sambil menggendong anaknya kemudian berhenti dekat warung kecil, membuka sachet lagi, dimasukan dalam ke dalam botol air mineral, lalu diminum terdakwa. Sementara anaknya mulai muntah-muntah, terdakwa pun merasakan perutnya sakit dan panas lalu muntah.
Saat itu juga terdakwa minta bantuan, ke Mahpudin yang sedang berbincang menggunakan motor membawanya ke RS Kebonjati Bandung. Kemudian anaknya dibawa ke UGD dan terdakwa dirujuk ke ICU. Akan tetapi nyawa Irham tidak tertolong.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar