Sabtu, 25 Juli 2015

ilustrasi : web
ilustrasi : web

Mucikari Anak Di Bawah Umur Segera Disidang

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Mucikari anak di bawah umur berinisial DM segera duduk dipesakitan. Yang bersangkutan diduga menawarkan anak mulai usia 11 hingga 13 tahun.
Perkara tersebut terungkap pada awal Mei 2015 lalu. Pelaku terancam hukuman 15 tahun dengan pasal 81 dan 88 Undang-undang nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
Saat ini, tersangka yang juga tukang ojek di kawasan Rajawali, Kota Bandung itu mendekam di tahanan Polrestabes Bandung. Pelaku ditangkap di salah satu hotel di Pasirkaliki Kota Bandung  pada Rabu (6/5/2015) lalu.
“Berkasnya sudah dilimpahkan, tinggal diproses dipersidangan. Saat ini masih ditahan,” ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Anggesta Romano Yoyol  di Mapolrestabes Bandung, Jumat (24/7/2015).
Dalam aksinya, DM menawarkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang dengan tarif Rp200 ribu. Selain menjajakan anak di bawah umur kepada pelanggannya, DM pun mengekpoitasi dua anak berinisial IS (11) dan RM (13).
“Untuk korban baru dua orang, tapi perkara ini dalam pengembangan, ini tidak boleh diekpose khususnya terhadap korban,” tukas Yoyol.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar