Rabu, 24 Juni 2015

Penolakan Dana Aspirasi (Foto: WEB)

KAJI ULANG PENGESAHAN DANA ASPIRASI SENILAI RP11 TRILIUN OLEH DPR

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan peraturan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) alias Dana Aspirasi dengan alokasi anggaran Rp11 triliun.
Pengamat Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menilai, program tersebut perlu dikaji ulang. Alasannya, dirinya menilai jika kebijakan dana aspirasi tak pantas jika terbit di lembaga legislatif.
“Sebaiknya dikaji ulang. Tugas DPR bukan menyalurkan dana,” kata Cecep kepada kepada FOKUSJabar, Kamis (25/6/2015).
Anggota DPR RI (Foto: WEB)
Anggota DPR RI (Foto: WEB)
Alokasi anggaran senilai Rp11 triliun tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (23/6/2015) lalu dan rencananya dikucurkan dengan nominal Rp20 miliar per anggota dewan. Dana tersebut, nantinya akan digunakan untuk menampung aspirasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota legislatif tersebut.
Dana Aspirasi, menurut Cecep, merupakan tanggung jawab partai dan anggota dewan di masing-masing dapil. Hal itu, tak elok jika dibebankan ke APBN. Tak hanya itu, lanjut Cecep, keluarnya aturan tersebut memperlihatkan jika legislator yang terpilih terbebani bagaimana modal besar yang dikeluarkan saat pemilihan agar bisa kembali dengan modus dana aspirasi.
“Yang namanya anggota dewan itu harus berkorban dengan modal sendiri, jangan dari APBN. Dana reses saja sudah amat besar, bandingkan dengan rakyat kita yang masih banyak kesusahan,” tegasnya.
(Adi Suparman/ang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar