Minggu, 28 Juni 2015

ilustrasi partai (web)
ilustrasi partai (web)

Ini Syarat Logis Bantuan Untuk Partai

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Rencana Pemerintah membahas alokasi anggaran tambahan Bantuan Partai di APBN 2016 dihentikan. Berhentinya rencana tersebut selain karena ada penolakan, yaitu kualitas integritas kelayakan Partai menerima Bantuan dana dipertanyakan.
Sebelumnya, pada Maret 2015 lalu, Mendagri merencanakan pembiayaan untuk setiap partai politik Rp1 triliun yang bersumber dari APBN untuk meningkatkan transparansi dan demokrasi.
“Itu bisa logis kalau diberikan kepada Partai yang mempunyai kursi di parlemen. Kalau tidak ada kursi jangan dikucurkan,” ujar Pengamat Politik Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf saat wawancara di Bandung, Minggu (28/6/2015).
Lanjut dia, agar layaknya suatu partai mendapatkan bantuan dana dari APBN yaitu dengan menjalan mekanisme ambang batas perolehan suara minimal partai politik dinaikan diatas 10 persen.
“selanjutnya, jumlah parlemen three treshold ditinggikan. Selanjutany konsekuansi yaitu ketika Partainya tidak berfungsi atau praktek korupsi tinggi dan tidak melakukan pendidikan Politik di diskualifikasi,” katanya.
Sebab itu, menurutnya, bantuan pastinya tidak akan dikucurkan. Lanjut dia, selama mekanisme yang dijalankan untuk Partai ini terbuka dan terukur, anggaran bantuan hingga triliunan puntak menjadi masalah.
“Ketika tahap itu terjadi, Partai akan sehat dan demokratis, dampaknya bilamana bantuan dikucurkan dari APBN, gak jadi masalah,” tukasnya.
(Adi Sudirman/ Den)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar