Jumat, 26 Juni 2015

Warg Jatigede penerima ganti rugi menunjukkan buku tabungan sebagai bukti sudah dilakukan ganti rugi (Foto : Panji)
Warg Jatigede penerima ganti rugi menunjukkan buku tabungan sebagai bukti sudah dilakukan ganti rugi (Foto : Panji)

Asik..! 400 Warga Jatigede Terima Ganti Rugi

CIREBON, FOKUSJABAR.COM: Sebanyak 400 warga dari 19 desa yang tinggal di wilayah genangan Jatigede Sumedang secara bertahap sudah menerima ganti rugi.
Warga yang terkena genangan Jatigede tersebut rata-rata memperoleh ganti rugi sebesar Rp120 ribu sampai Rp125 ribu per kepala keluarga (KK).
“Total ganti rugi yg diberikan pemerintah melalui kementrian pu dan perumahan rakyat sebesar 741 m untuk 11 ribu warga,” kata Dirjen Kementerian PU, Mudjiadi, Jumat (26/6/2015).
Warga Jatigede penerima ganti rugi menunjukkan buku tabungan sebagai bukti sudah dilakukan ganti rugi.(Foto :  Panji)
Warga Jatigede penerima ganti rugi menunjukkan buku tabungan sebagai bukti sudah dilakukan ganti rugi.(Foto : Panji)
Dikatakan, sejumlah persoalan juga tengah dalam proses penyelesaian. Diantaranya soal ahli waris terkait penerimaan ganti rugi, hunian sementara untuk warga yang pindah, kompensasi pembangunan fasos dan fasum dan lain sebagainya.
Pemerintah juga berencana membawa tim verifikasi ganti rugi untuk studi banding ke sejumlah daerah seperti di Purwakarta dan berbagai daerah lain di indonesia yang ketempatan waduk.
” Studi banding supaya tim verifikasi dan warga memperoleh gambaran tentang dampak sosial pembangunan waduk serta mekanisme penanganan masalah termasuk soal ganti rugi, ” tutur Mudjiadi.
Disebutkan, dalam proses pembayaran ganti rugi tersebut, masyarakay yang menerima sesuai kategori. “Untuk kategori A berupa ganti rugi sebnyak 4500-an dan yg menerima santunan sebanyak 6000-an lebih tersebar di seluruh wilayah genangan Waduk Jatigede,” sebutnya.
Sementara itu, pejabat BPKP Simamarta menjelaskan untuk komplain masyarakat terkait verifikasi nama calon penerima ganti rugi akan segera dilakukan verifikasi.
” Jangan sampai ada dua nama untuk satu orang yang sama. Ini harus detil, ” tutur Simamarta yang juga bagian dari tim penegakan hukum dan penangaan komplain masyarakat.
Ditargetkan keseluruhan ganti rugi termasuk penyelesaian masalah tanggal 1 Agustus tahun 2015 selesai.
(Panji/DEN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar