Rabu, 02 Desember 2015

KPA Pengadaan Traktor dan Pompa Terancam 20 Tahun Bui (Foto: Adi)
KPA Pengadaan Traktor dan Pompa Terancam 20 Tahun Bui (Foto: Adi)

KPA Pengadaan Traktor dan Pompa Terancam 20 Tahun Bui

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan traktor roda dua dan Pompa Air Kegiatan Pembeliam Alsintan Pra Panen Dinas Pertanian Tanaman Pangan Jawa Barat, Wawan Wintarasa terancam 20 tahun penjara.
Dari alokasi pengadaan senilai Rp20,5 milyar dari anggaran tahun 2012 itu, Wawan menetapkan kebijakan spesifikasi barang yang mengarah kepada merek tertentu yang bertentangan dengan Perpres nomor 54/2010 tentang prinsip pengadaan.
“Perbuatan terdakwa bersama terdakwa lainnya dalam kegiatan pengadaan Alsistan telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,9 milyar,” tegas Jaksa Penuntut Umum Ami Siti Chamisah di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tipikor Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (2/12/2015).
Akibatnya, empat rekanan yaitu PT. Utusan Karya Nusantara, PT. Rizki Mas, PT. Perintis Putra Pasundan dan PT. Mitra Teladan Jayakarsa diuntungkan dan turut diadili secara terpisah.
“Dengan tujuan untuk memenangkan salah satu rekanan, turut berperan terdakwa lainnya yaitu Dedy Yogaswara (dituntut secara terpisah) dengan membuat dan menentukan besaran nilai penawaran yang yang akan diajukan untuk mengikuti lelang,” bebermya.
Akibat perbuatannya, Wawan diancam sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang – Undang RI nomor 21/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dakwaan subsider pasal 3 jo 18 Undang Undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar