Selasa, 22 Desember 2015

Ilustrasi

Hantam Pacar dengan Palu, SF Dituntut Satu Tahun Perawatan

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Terdakwa perkara pembunuhan SF‎ alias Rungdhe‎ (13) terhadap siswi SMPN 51 Bandung Pricilia Dina Ekawati Putri (15), dituntut hukuman ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (22/12/2015) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Jalan LLRE Martadinata Bandung.
SF yang tega memukul Pricilia dengan palu hingga meninggal itu hanya dituntut hukuman satu tahun perawatan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung, Ambar Arum menyatakan, SF terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam dakwaan ke satu pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung itu, SF dituntut perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejehteraan Sosial (LPKS) Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani Jakarta selama satu tahun.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan dilakukan dengan cara yang sadis dan menimbulkan kesedihan dan trauma yang panjang terhadap orang tua korban.
Sementara hal meringankan, terdakwa masih anak-anak dan masih sekolah tingkat SMP kelas 7, mengakui dengan terus terang perbuatannya, bersikap sopan dan menyesali perbuatan.
JPU juga menyatakan, berdasarkan pasal 69 ayat (2) UU RI No 11 tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan, anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan hukuman berupa perawatan.
Seperti diketahui, terdakwa melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan Pricilia tewas. SF memukul korban dengan menggunakan palu yang dibawanya sendiri dari rumah. Insiden itu terjadi di dekat gerbang perumahan Grand Sharon Kota Bandung (31/8/2015) lalu.
Peristiwa pembunuhan ini berawal ketika SF yang putus berpacaran dengan korban, mengajak untuk bertemu. Pertemuan pun terjadi Senin 31 Agustus 2015, di dekat gerbang Grand Sharon dengan persiapan membawa palu.
Saat bertemu, keduanya lalu berjalan ke pematang sawah dan ngobrol sambil duduk berdampingan. Saat itu, terdakwa bertanya kepada korban mengapa tak pernah menepati janji, padahal terdakwa sudah bolos sekolah demi bertemu korban.
Korban ketika itu justru membanggakan pacar barunya hingga membuat terdakwa kesal. Diam -diam terdakwa mengambil palu dari tas dan berdiri di depan korban serta langsung memukulkan palu ke kepala korban satu kali hingga korban jatuh.
Tak puas, terdakwa memukulkan kembali palunya ke bagian kepala kiri korban beberapa kali dan beberapa pukulannya mengenai tangan kiri serta pinggang korban hingga mengakibatkan korban terluka parah di kepala dan meninggal saat itu juga. SF yang sempat melarikan diri dari kejaran warga akhirnya berhasil ditangkap setelah sekira 30 menit berlari dari lokasi pembunuhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar