Rabu, 02 Desember 2015

Ilustrasi
Ilustrasi

Dugaan Mafia Peradilan PN Bale Bandung Akan Dilaporkan ke KY dan Panwas Hakim

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Pelurus Bangsa Reno Sihombing mengatakan, kasus praperadilan di Pengadilan Negeri Bale Bandung yang sarat dengan adanya kolusi atas putusan bebas pra peradilan tersangka penipuan Rp20 milyar, dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Panwas Hakim.
“Kita sudah melaporkan perihal putusan praperadilan yang dimenangkan HS terhadap Polda Jabar, tanggal 24 November lalu kita sudah melaporkan ke Komisi Yudisial untuk ditindak lanjuti,” jelas Reno di Bandung, Rabu (2/11/2015).
Tidak hanya itu, Reno juga mengklaim mempunyai bukti dan data – data dugaan adanya mafia peradilan saat praperadilan oleh tersangka HS di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
“Kita punya beberapa bukti yang diduga menjadi bagian dari praktik mafia peradilan dalam kasus praperadilan,” jelas Reno.
sementara itu, kasus penipuan dan penggelapan oleh HS, dilaporkan oleh Adi Susanto ke Polda Jawa Barat awal Maret 2015 lalu, dengan tudingan menggelapkan aset PT. Hakadikon menjadi aset pribadi.
“HS diduga menjual aset PT Hakadikon dengan membeli tanah di wilayah Cihanjuang Kabupaten Bandung Barat, dimana sertifikat tanah itu dicairkan ke Bank Victoria senilai Rp 20 Milliar, yang selanjutnya uang tersebut diperuntukan dalam pembangunan salah satu hotel di Bandung yang dipimpin oleh HS sebagai Dirut dari PT KCPP,” ungkap Komisaris PT. Hakadikon Adi Susanto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar