Rabu, 02 Desember 2015

ilustrasi : net
ilustrasi : net

Ups! Korupsi Pengadaan Buku Menyeret Anggota DPRD dan Ketua NasDem Garut

GARUT, FOKUSJabar.com: Kasus dugaan korupsi pengadaan buku di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut tahun 2010, senilai Rp7 milyar lebih ternyata telah menyeret sejumlah nama menjadi tersangka.
Ketua BPC HIPMI Budi Rahadian (foto : Bambang F)
Ketua BPC HIPMI Budi Rahadian (foto : Bambang F)
Pantauan FOKUSJabar, pejabat pertama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, EK yang pada waktu itu menjabat Kabid Dikmen. Selanjutnya menyusul BS dan KM, Jum’at (27/11/2015) lalu ditetapkan juga sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
BS yang kini sebagai anggota DPRD dari Partai NasDem dan KM selaku Ketua DPD NasDem Kabupaten Garut, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Garut.
Kasus dugaan korupsi yang kini tengah membelit petinggi dan anggota DPRD Partai NasDem, menyita perhatian sejumlah kalangan pengamat politik di Kota Intan. Bagaimana tidak, dalam proses pemberhentian atau Pergantian Antar Waktu (PAW) BS sebagai anggota DPRD tentunya Ketua DPD NasDem.
“ Bagaimana bisa melakukan PAW, sementara Ketua DPD-nya sendiri ikut terseret pada kasus ini. Siapa yang akan memproses pemberhentiannya, apakah Plt Ketua memiliki kekuatan hukum yang syah?,” kata salah seorang pengamat politik Garut, Budi Rahadian, Minggu (29/11/2015).
Menurut Budi, jika didalam AD/ART Partai NasDem, Plt Ketua DPD bisa memberhentikan, maka proses PAW bisa dilakukan. Namun jika sebaliknya, BS masih tetap tercatat sebagai anggota DPRD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar