Selasa, 22 Desember 2015

Dua tersangka sabu-sabu ditangkap
Dua tersangka sabu-sabu ditangkap

Dua Orang Pengedar Sabu Ditangkap di Jalur Cijapati

GARUT, FOKUSJabar.com: Satuan Narkoba Polres Garut, berhasil menangkap dua orang pengedar sabu-sabu di Jalur Cijapati antara Garut dan Bandung.
Dari kedua tersangka petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu masing-masing seberat 1,3 gram dan 0,5 gram serta uang tunai.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP. Remmy Eka Saputra kedua paket sabu tersebut akan dijual para tersangka masing-masing DS dan TC warga Bandung di Kabupaten Garut.
” Jalur Cijapati memang sepi, terutama malam hari, tetapi kami tidak kecolongan, ” ujarnya, Selasa (22/12/2015) kepada wartawan.
Modus pelaku dengan cara membawa kedua paket sabu tersebut dengan menggunakan plastik bening kemudian dibungkus dengan menggunakan tisue untuk mengecoh petugas.
” Ya, kami sudah mewaspadainya, berkat laporan dari masyarakat, ” ungkap Remmy.
Lanjut Remmy kedua tersangka dijerat dengan undang-undang berbeda. Tersangka DS dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
” Kalau TC dijerat dengan dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun, ” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar