Rabu, 02 Desember 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Korban Penipuan Protes Keras, Adi : Bongkar Praktik Mafia Peradilan

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Korban penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp20 milyar memprotes keras putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memenangkan praperadilan tersangka HS.
Pengadilan Negeri Bale Bandung memutus bebas pra peradilan atas tersangka kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP berinisial HS dengan proses penyidikan dilakukan oleh Polda Jabar sejak Maret 2015 lalu.
Putusan praperadilan tertanggal 17 November 2015 dengan Nomor 3/Pid.Prap/2015/PN.Blb yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mochammad Sholeh menyatakan,  Polda Jabar dalam menyelidikan dan menyidikan hingga penahanan terhadap tersangka HS dengan Surat perintah penyidikan nomor : SP.SIDIK/81/III/2015/Dit Reskrimum tertanggal 18 Maret 2015 dan atas segala implikasinya tidak sah secara hukum.
Menyikapi adanya parperadilan tersebut, komisaris PT. Hakadikon Adi Susanto selaku korban, menduga adanya dugaan praktik mafia peradilan.
Didampingi Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Pelurus Bangsa Reno Sihombing, Adi Susanto dengan tegas meminta seluruh lembaga hukum terkait agar membongkar praktik mafia peradilan di Pengadilan Negeri Bale Bandung saat sidang praperadilan sejak awal November hingga putusan praperadilan 17 November lalu.
“Saya sebagai pelapor kasus penipuan dan penggelapan terhadap HS, meminta seluruh lembaga hukum di negeri ini untuk membongkar praktik mafia peradilan ini,” kata Adi di Bandung, Rabu (2/12/2015).
Selain itu, jika terbukti benar adanya praktek mafia di lembaga meja hijau itu, lembaga penegak hukum agar menindak tegas.
“Jika terbukti adanya praktik mafia peradilan, kami meminta agar ditindak tegas sesuai dengan program revolusi mental pemerintahan Jokowi-JK saat ini,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar