Kamis, 10 Desember 2015

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Cirebon Sutisna saat disambangi diruang kerjanya. Panji
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Cirebon Sutisna saat disambangi diruang kerjanya. Panji

BK Tolak Laporan Pengadu, Setwan Lempar Tanggungjawab

CIREBON, FOKUSJabar.com: Sekretariat Dewan dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon dinilai mulai tidak sejalan. Hal itu terkait saling lempar tanggungjawab dalam penanganan kasus proyek yang diduga rebutan proyek dan diintervensi Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno.
Sekretaris DPRD Kota Cirebon Sutisna mengaku, surat pemberitahuan belum dikirim kepada pihak pelapor. Meski konsep sudah dibuat, namun subtansi dari pengambalian surat belum ketemu kepastiannya.
“Saya harus ketemu BK dulu untuk memastikan bagaimana substansi penolakannya. Dan yang harus mengembalikan BK bukan setwan,” sebutnya, Kamis (10/12/2015).
Menurutnya, secara logika, jika BK menerima surat pengaduan dari masyarakat dalam hal ini CV Baginda, otomatis yang pantas mengirim surat pengembalian kepada pihak pelapor bukan setwan, melainkan BK itu sendiri.
“Waktu rapat BK, saya tidak ikut. Jadi saya harus diskusikan dulu dengan ketua BK,” kata Sutisna.
Kabag Persidangan DPRD kota Cirebon Ali Syamsu menyampaikan, memang pihaknya saat itu menjadi perwakilan atau tenaga ahli sekretariat saat rapat dengan BK. Namun, yang memproses itu semua tetap sekretaris dewan.
Dia menilai, sekwan kurang percaya diri untuk memproses surat pemberitahuan kepada pihak pelapor.
“Memang saya sudah membuat konsep surat untuk pelapor melengkapi kekurangan berkas. Tapi, konsep itu diserahkan ke sekwan untuk di kaji lagi. Sebab, persoalan ini sensitive,”ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar