Rabu, 02 Desember 2015

Waka Polres Garut, Kompol. Anton Firmanto, (Foto; tasdik)
Waka Polres Garut, Kompol. Anton Firmanto, (Foto; tasdik)

Para Tersangka Pembunuh Anggi Terancam 15 Tahun Penjara

GARUT, fokusjabar.com: Tiga tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Anggi Nugraha (25) warga Jati, Tarogong Kaler, Kabupaten Garut diancam hukuman 15 tahun penjara.
Para tersangka masing-masing berinisial Rb, Ap dan AS dijerat dengan pasal 338 KUHP Subsider pasal 170 ayat (30) KUHP.
Waka Polres Garut, Kompol Anton Firmanto mengatakan, para tersangka telah melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Jadi ancamannya 15 tahun penjara, ” kata Anton, Rabu (2/12/2015) kepada wartawan.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi Senin (30/11/2015) sekira pukul 14.30 WIB, di Jalan Terusan Pembangunan, Kampung Rancabogo, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul Garut. Ketiga tersangka melakukan tindakan kekerasan mengakibatkan Anggi meninggal dunia.
” Jadi memang terdapat luka serius dibagian kepala akibat benda tumpul, ” ungkap Anton.
Sementara itu, peristiwa tersebut berlatar belakang cemburu, dimana korban mengajak kencan kepada salah seorang Pemandu Lagu (PL) di depan pacarnya (tersangka Ap). Karena dibakar api cemburu, bersama teman-temannya Ap menganiaya korban hingga tewas.
“Tersangka berhasil ditangkap anggota Resmob Polres Garut, empat jam kemudian di Jalan Raya Bayongbong, ” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar