Senin, 14 Desember 2015

ilustrasi
ilustrasi

Bereskrim Polri Ungkap Sosok Baru di Kasus Prostitusi Online

JAKARTA, FOKUSJabar.com: A adalah sosok dan inisal baru yang sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian terkait kasus prostitusi artis Nikita Mirzani dan Puty Revita. Seperti dikutip dari Detik, sosok A ini masih dirahasiakan oleh kepolisian dan juga masih dalam daftar pencarian.
“Bisa model, bisa artis, dan kita masih kejar dia” kata Kanit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015).
Arie juga tidak menjelaskan rinician lebih jelas mengenai A ini seorang pria atau wanita. Dan dua tersangka inisial F dan O kini sudah menjalani hukuman pidana dan ditahan di Bareskrim Polri.
Selain artis Nikita Mirzani dan Puty Revita, artis berinisial SB juga diduga terlibat. Seperti dikutip dari tribun, hal tersebut diungkapkan Osner Johanson Sianipar, selaku kuasa hukum tersangka F.
“Pengakuan klien kita ada artis SB,” tutur Osner, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Baik O maupun F dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar