Minggu, 27 Desember 2015

Kalapas Ciamis Dasep Budi Rana Saat Mneyerahkan Surat Keputusan Remisi Kepada Heroldus
Kalapas Ciamis Dasep Budi Rana Saat Mneyerahkan Surat Keputusan Remisi Kepada Heroldus

Narapidana Kasus Pembunuhan Dapat Remisi Natal

CIAMIS, FOKUSJabar.com : Dalam perayaan Natal tahun ini bagi Heroldus Yori Kapalit (38), warga Manado narapidana Lapas kelas IIB Kabupaten Ciamis, merupakan hari bersejarah. Pasalnya hari ini pihak Kementrian Hukum dan HAM RI telah memberikan remisi pengurangan hukuman.
“Karena menurut penilaian yang dilakukan pihak kami, narapidana tersebut berkelakuan baik, maka dia berhak mendapatkan remisi hari raya keagamaan,” kata Dasep Budi Rana, Kalapas Ciamis, Jumat (25/12/2015).
Dasep mengatakan, syarat warga binaan mendapatkan remisi berdasarkan kelakuan narapidan tersebut selama dalam pembinaan berkelakuan baik dan tanpa cela.
“Karena selama dalam binaan di sini, dia itu berkelakuan baik maka mendapatkan remisi ini,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, terpidana yang hari ini mendapatkan remisi merupakan pindahan dari Lapas Kabupaten Garut.
” Sisa hukuman yang masih dijalani Heroldus memang masih lama sekitar 12 tahun lagi,” ucapnya.
Dasep menambahkan, namun karena remisi merupakan hak daripada narapidana yang harus diberikan negara kepada mereka sesuai aturan barlaku, maka saat ini ada satu orang dari penganut Agama Nasrani yang mendapat remisi bertepatan dengan perayaan Natal.
” Melalui persyaratan ketat remisi ini diberikan kepada yang berhak mendapatkanya,” jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar