Rabu, 02 Desember 2015

Ilustrasi
Ilustrasi

Melebar, Dua Anggota DPRD Cirebon Dituding Main Proyek

CIREBON, FOKUSJabar.com: Polemik permainan proyek pemerintah juga melebar kepada anggota DPRD Kota Cirebon yang lain.
Hal itu disebutkan oleh salah seorang aktivis LSM di Kota Cirebon, Ichawan Malik. Dia mengaku selain Ketua DPRD Kota Cirebon, dua anggota dewan yang lain diduga kuat bermain proyek yakni Dani Mardani dan M Handarujati Kalamullah. “Dua anggota dewan itu juga bermain Mas dan kami sudah melaporkan mereka berdua ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon,” sebutnya belum lama ini.
Dia pun meminta agar persoalan proyek di DPRD Kota Cirebon ditanggapi serius. Artinya agar tidak ada lagi permasalahan dalam upaya membangun daerah.
Sementara Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani mengaku gerah, Dani menepis tuduhan yang disampaikan Ichawan Malik di hadapan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon.
“Saya tidak membenarkan apa yang dituduhkan oleh Ichwan Malik. Itu tidak benar. Apa yang kita lakukan oleh seluruh anggota DPRD dalam rangka melaksanakan konstitusi, yaitu menyerap, menghimpun, serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” ungkap Dani, ditemui di gedung DPRD Kota Cirebon, kemarin.
Dijelaskan Dani, DPRD memiliki hak anggaran, sekaligus fungsi anggaran. Hak anggaran yang dimaksud adalah terkait persetujuan APBD. “Adapun fungsi anggaran, adalah fungsi membahas serta menyetujui APBD, termasuk mengusulkan aspirasi masyarakat sebagai tanggungjawab moral anggota DPRD,” jelasnya.
Dia juga menambahkan, istilah aspirasi dewan itu sebenarnya tidak ada. Karena, kata Dani, yang ada adalah aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD. “Itu bisa bentuknya program pembangunan di masing-masing dapil. Itu bukan kejahatan, tapi wujud tanggungjawab moral,” kata ketua DPD PAN Kota Cirebon itu.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat, M Handarujati Kalamullah SSos. Merasa namanya disebut-sebut turut terlibat dalam permainan proyek plat merah di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon, politisi yang akrab disapa Andru itu membantah keras. “Tuduhan itu tidak benar,” kata Andru.
Dijelaskan Andru, berdasarkan Perpres Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, diatur bahwa pengerjaan proyek plat merah dilakukan oleh anggota jasa konstruksi. “Meskipun memang prosesnya itu di SKPD terkait,” kata anggota dewan dari dapil I Harjamukti itu.
Pria yang juga mantan aktivis mahasiswa itu justru mengaku heran, bila usulan aspirasi dari masyarakat yang disampaikan anggota dewan ke eksekutif dianggap sebagai praktik permainan proyek atau sebuah tindak kejahatan. “Kalau kita mengusulkan aspirasi dari masyarakat yang kita terima melalui reses, dikira tindak kejahatan, itu saya heran,” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar