Rabu, 02 Desember 2015

Ilustrasi
Ilustrasi

Konsumsi Sabu, Pemuda Asal Cianjur Dituntut 2 tahun penjara

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Franama Fajar Romadon (23) dituntut dua tahun penjara karena terbukti mengonsumsi narkotika golongan 1 jenis sabu yang didapatkannya dari Abang (DPO).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Teddy Setiawan menjelaskan, terdakwa terbukti secara sah telah mengonsumsi narkoba jenis 1 sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua.
“Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” kata Teddy di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Rabu (2/12/2015).
Teddy menuturkan, tindakan pidana itu berawal ketika terdakwa memesan paket sabu yang dibelinya seharga Rp400 ribu dengan cara transfer via atm. Kemudian, Abang (DPO) keesokan harinya memberitahukan bahwa paket sabu dapat diambil di bawah pohon depan SPBU daerah Jebrot Kabupaten Cianjur.
Setelah terdakwa mendapatkan barang haram itu, ia segera bergegas ke kontrakannya di Komplek Gudang Aspal Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur,Kabupaten Cianjur. lanjut Teddy, terdakwa mengonsumsi sabu secara berkelanjutan dan menyimpan barang haram tersebut dibawah kasurnya.
Namun, aktivitas terdakwa dapat diketahui petugas Polda Jawa Barat. Pada awal Agustus 2015, ketika terdakwa sedang duduk santai dikontrakannya, kedapatan oleh aparat dan dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sisa pakai dibungkus plastik klip bening dengan berat 0,8 gram yang disimpan di bawah kasur terdakwa.
“Untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa merusak dirinya dan generasi muda serta tidak mendukung program pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hal meringankan, narkotika itu digunakan bagi diri sendiri, belum pernah dihukum dan tidak berbelit belit dalam memberikan keterangan,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar