Senin, 14 Desember 2015

Eksekutor Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Polisi
Dua Pelaku Curas yang beraksi di tempat berbeda berhasil ditangkap jajaran Polres Cirebon Kota. (Foto: Panji)

Eksekutor Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Polisi

CIREBON, FOKUSJabar.com: Selain narkoba, jajaran Polres Cirebon Kota juga berhasil menangkap Heru yang menjadi eksekutor begal saat melakukan aksi.
“Pelaku memang biasa melakukan aksi pencurian dengan tindakan kekerasan,” sebut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Sulistyo Basuki kepada wartawan, Senin (14/12/2015).
Disebutkan, salah satu korbannya adalah Djajang Sutiawan (42 Tahun) dan Wasilah (30 Tahun) warga Kampung Rawa II No 191 RT 002 RW 004, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mereka merupakan pasangan suami (pasutri) yang menjadi korban curas di jalur pantura Kecamatan Kedawung pada 8 November lalu.
Dalam kejadian itu, Wailah tewas bersimpah darah dan mengalami kerugian hingga capai Rp14 juta.
Eksekutor Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Polisi
Dua Pelaku Curas yang beraksi di tempat berbeda berhasil ditangkap jajaran Polres Cirebon Kota. (Foto: Panji)
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Polres Cirebon Kota berhasil menangkap Heru saat dirinya kabur di daerah Jakarta. “Heru sendiri merupakan pelaku utama dalam aksi curas yang menewaskan Wasilah, dirinya tega menusuk Wasilah hingga tewas,” ungkapnya.
Eko mengatakan, Heru merupakan bagian dari para tersangka yang sudah lebih mendekam di tahanan di Polres Cirebon. Polres Cirebon sendiri berhasil menggelandang tujuh tersangka yang saat itu melancarkan aksinya dengan Heru.
“Sebagiannya yang tertangkap di Sumber itu. Kita berhasil mengungkap dan menagkap pelaku utama ini terbilang sangat baik,” kata Eko saat gelar perkara.
Dikatakan, dalam aksinya, Heru sudah melakukan lebih dari 15 TKP. Sementara itu, pelaku curas yang lainnya yang berbeda TKP, yakni Misron (28) warga Indramayu yang melnacarkan aksinya di Jl. Bypass depan Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STIKOM) Cirebon Kabupaten Kedawung beberapa waktu lalu berhasil digelandang Polres Cirebon Kota.
Saat itu Misron tega membacok bagian betis korban, Samsul warga Kelurahan Kesambi daerah Jabang Bayi. Eko Sulistyo Basuki mengatakan, pelaku merupakan spesialis dari curas. Tidak kalah dengan Heru, Misron juga sudah melancarkan aksinya lebih dari 15 TKP.
Saat ini, kata Eko, Polres Cirebon Kota sedang melakukan pendalaman terhadap Misron. “Yang lain masih kita dalami,” katanya.
Kedua pelaku curas yang berhasil ditangkap itu, kata Eko dikenai pasal 365 KUHP tentang curas dengan sangsi kurungan penjara maksimal sembilan tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar