Rabu, 07 Oktober 2015

Kajari Singaparna, Alex Roilan. (Foto : Nanang Yudi)
Kajari Singaparna, Alex Roilan. (Foto : Nanang Yudi)

Dirut RSUD Kabupaten Tasikmalaya Jadi Tersangka

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.com : Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tasikmalaya, Asep Nursyamsi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya pada awal Oktober 2015 dengan dugaan kasus gratifikasi pengadaan kendaraan roda dua di 153 Puskesmas Pembantu (Pustu).
Kasus tersebut mencuat ketika Asep Nursyamsi masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya Alek Roilan mengatakan, status AN telah ditingkatkan dari status saksi menjadi tersangka dan hasil penyelidikan ditemukan dua alat bukti yang mengarah terhadap tindakan gratifikasi.
“Ya statusnya sekarang sudah menjadi tersangka, karena telah ditemukan dua alat bukti yang mengarah ke gratifikasi, dan tentunya kami masih mendalami kasus ini,” ungkap Alex Roilan, Rabu (7/10/2015).
Menurut Alex, Meski telah ditetapkan sebagai Tersangka pihak Kejaksaan terus melakukan pemeriksaan secara insentif dan tidak melakukan penahanan terhadap AN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar