Biadab! Guru Ngaji Cabuli Murid
BANDUNG, FOKUSJabar.com : Unit Reskrim Polrestabes Bandung bekuk pelaku cabul yang berprofesi guru agama Inisial ZM dengan modus memijat korban dengan alasan menghilangkan penyakit.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Angesta Romano Yoyol mengatakan, pelaku mampu mengelabui korban saat selesai mengajar ngaji yaitu meminta untuk memijat badan saling bergantian.
“Saat pelaku memijat korban, ia meraba tubuh korban hingga ke bagian terlarang. Karena keenakan, korban langsung disetubuhi,” ujar Yoyol di Mapolrestabes, Jalan Jawa Bandung, Selasa (6/10/2015).
Aksi hina itu terjadi secara berkelanjutan hingga empat kali. Yoyol menyebutkan, dari Juli 2014 dan Oktober 2015 yang berlokasi di kontrakannya di Jalan Pajajaran, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
ZM yang berprofesi gurun ngaji dan. Pendakwah itu diancam dengan pasal 76 D jo Pasal 81, Pasal 76 E jo pasal 82 Undang Undang nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang Undang UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan Anak.
“Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar