ilustrasi (web)
Penerima Bantuan Harus Berbadan Hukum
CIAMIS,FOKUSJabar.com: Warga masyarakat Ciamis yang tergabung dalam berbagai kelompok pemberdayaan saat ini merasa dipusingkan dengan adanya aturan baru penerima bantuan harus berbadan hukum sampai ke Menhumkam.
” Pastinya kami yang berada di kelompok tani merasa tak mengerti dengan aturan ini,” ungkap Duki mewakili kelompok Desa Cinyasag, Panawangan, Sabtu (10/10/2015).
Bantuan yang kami ajukan sendiri katanya hanya sekitar Rp5 juta sementara legalitas menghabiskan sekitar Rp4 juta.
” Intinya bagaimana alur mengurus legalitas berbadan hukum pun kami tak mengerti,” jelasnya.
Diharapkanya pemerintah secepatnya mensosialisasikan aturan penerima hibah bagi kelompok ini.
“Syukur-syukur membantu mengurus izin legalitas ini sampai ke menhumkam hingga kami yang awam ini betul-betul terbantu,” tegas Duki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar