Ilustrasi (web)
Edarkan Narkoba Buruh Ini Dibekuk Polisi
BANDUNG, FOKUSJabar.com : Buruh serabutan ME (29) terpaksa berurusan dengan Satuan Narkoba Polrestabes Bandung Jawa Barat karena kedapatan mengedarkan Narkoba jenis Psikotoprika di area pemukiman Batununggal.
Selain itu, Satnarkoba Polrestabes Bandung juga menangkap anggota pengedar lainnya yaitu ESH (51) yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT). Pengungkapan itu terjadi berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sebuah rumah Jalan Cinta Asih Batununggal Kota Bandung.
“Kita amankan ESH (51) seorang ibu rumah tangga dan ME (29) buruh serabutan, keduannya tersebut warga Batununggal,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Suhermanto kepada wartawan di Bandung, Jum’at (9/10/2015).
Suhermanto menuturkan, kelompok yang memiliki ratusan butir Psikotoprika siap edar itu, didapatkan saat penggeledahan setelah penangkapan langsung di rumahnya pada Rabu (7/10) lalu.
“Setelah mendapati informasi, kita lakukan pendalaman dan penyelidikan. kita grebek rumah tersebut, alhasil kita amankan ratusan butir obat-obatan psikotropika dari berbagai jenis,” jelas Suhermanto.
Karenanya, kelompok pengedar itu dijerat pasal 111 dan 112 Undang Undang nomor 35/2009 tentang memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar