Ilustrasi (web)
Ditetapkan Jadi Tahanan Rutan, Tatang Suratis Syok
BANDUNG, FOKUSJabar.com: Terdakwa kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung Tatang Suratis syok atas putusan Ketua Majelis Hakim Tipikor yang mengharuskan dirinya bermalam di Rumah tahanan Kebonwaru Bandung mulai malam ini.
“Terdakwa jelas kaget, bingung. Kami juga begitu,” cetus kuasa hukum Tatang Suratis Wilson Tambunan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (19/10/2015).
Dalam kasus ini, tidak hanya Tatang Suratis yang ditetapkan bermalam di Rutan Kebonwaru, adapun Ade Mulyadi dan Suprianto yang turut menjadi tahanan rumah rutan Kebonwaru.
Tatang Suratis yang sebelumnya ditetapkan sebagai tahanan kota oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2014 – 2019.
Menurut pantauan FokusJabar, setelah putusan pada sidang perdana itu Tatang Suratis tampak kebingungan. Dari gelagatnya, Tatang terlihat terus memainkan telepon selularnya (Ponsel) dan turut menelepon seseorang berkali – kali.
Wilson menuturkan, ketetapan Majelis Hakim Tipikor bernomor 164/Pid.sus/TPK/2015/PN.BDG itu sangat mengejutkan terdakwa.
“Tiba – tiba majelis hakim menetapkan terdakwa harus ditahan di Rutan Kebonwaru. Kami tidak menyangka bakal seperti ini, padahal ini sidang perdana,” tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar