Kamis, 08 Oktober 2015

Mantan Bendahara DPKAD Kota Bandung Divonis 3 tahun (Foto: Adi)
Mantan Bendahara DPKAD Kota Bandung Divonis 3 tahun (Foto: Adi)

Selewengkan Banos, Mantan Bendahara DPKAD Kota Bandung Divonis 3 tahun

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Mantan Bendahara Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Didin Budiman divonis 3 tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan mejelis hakim Tipikor Bandung karena terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang pencairan dana hibah Pemkot Bandung tahun anggaran 2012.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Endang Makmun mengatakan, Didin terbukti bersalah dalam dakwaan subsider pasal 3 ayat 1 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang Tipikor atas perubahan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Terdakwa terbukti telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam pencairan dana Bansos. Mengadili terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan tiga bulan,” kata Endang di PN Tipikor Bandung Jalan LLRE Martadinata, Rabu (7/10/2015).
Atas putusan tersebut, terdakwa, kuasa hukum dan JPU mengambil sikap pikir-pikir.
Untuk diketahui, Didin didakwa bersalah karena telah menyalurkan dana hibah kepada orang yang tidak seharusnya menerima. Kejadian itu berlangsung saat terdakwa menjabat sebagai bendahara di DPKAD Pemkot Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar