Rabu, 07 Oktober 2015

(ilustrasi : web)
(ilustrasi : web)

Tiga Terdakwa Alkes Jabar Disangka Tutup Mulut

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Tiga terdakwa kasus korupsi Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Amir Hamzah, I Triswanto dan Susi Astuti dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak koperatif dalam mengungkapkan fakta-fakta hukum perakara yang merugikan Negara mencapai Rp18 milyar.
Penasehat Hukum tiga terdakwa Saim Aksinudin mengatakan, penilaian JPU seharusnya begitu. Pasalnya, dalam proses persidanganlah seharusnya Jaksa dengan profesional mengungkap dugaan tersebut.
“Selama persidangan bukan berarti klien kami tidak kooperatif. Tiga klien kami itu pelaksana, hanya melaksanakan tugas, tidak mengetahui apakah ada permainan atau tidak dan itu adalah tugas jaksa,” kata Saim sesusai sidang Tipikor beragendakan pledoi di Pengadilan Negeri Tipikor Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (7/10/2015).
Selain itu, terkait dengan fakta aliran dana pengadaan proyek PONEK (Pelayan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Komprehensif) tingkat RSUD dan PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esensial Dasar) tingkat Puskesmas, yang mengarahkan ke tiga terdakwa, hingga saat ini menurutnya, tidak kepastian dinikmati oleh siapa.
“Dari BPKP saja, itu mempertanyakan siapa yang harus bertanggung jawab dengan adanya kerugian Negara mencapai Rp18 milyar ini,” katanya.
Saim menambahkan, terkait hasil audit kerugian Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat digunakan Jaksa untuk mendakwa ke tiga terdakwa, dinilai kurang tepat.
“Hasil Kerugian Negara itu sifatnya dibawah substandar yang berarti tidak bisa digunakan. Selain itu, tidak ada BAP proses audit antara pengaudit dan tiga klien kami,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar