Rabu, 07 Oktober 2015

(ilustrasi : web)
(ilustrasi : web)

Kerugian Negara Kasus Korupsi PMI Tidak Dikembalikan

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana tranfusi darah dan dana hibah tahun anggaran 2007 – 2008 dengan tersangka mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bandung Nadi Sastrakusumah, tidak mengembalikan kerugian negara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Bandung Mohamat Fahrorozzi mengungkapkan, penyidik Kejari Bandung hingga pelimpahan saat ini tidak menerima keterangan bahwa yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara.
“Kerugian negara mencapai Rp1,8 milyar. Biasanya kalau sudah mengembalikan, dalam BAP itu ada keterangan. Namun dari berkas yang kami terima saat ini, tidak ada,” ujar Ozzi kepada wartawan di Bandung, Selasa (6/10/2015).
Nadi Sastrakusumah diduga telah memperkaya diri sendiri dari alokasi dana hibah dari Pemerintah Kota Bandung senilai Rp8,1 milyar.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung menduga Nadi terbukti menyelewengkan dana Biaya Pengelolaan Pembangunan Daerah (BPPD) yang seharusnya diperuntukan dan operasional unit tranfusi darah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar