UMK (ilustrasi : net)
UMP 2016 Segera Diberlakukan, Aher : Naik 11 Persen
BANDUNG, FOKUSJabar.com : Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana memberlakukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016. Hal tersebut dilakukan setelah penetapan UMP diberlakukan pada lima tahun terakhir.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menjelaskan, nominal yang ditentukan dalam Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2016 yaitu sebesar Rp1,3 juta. Jumlah itu mengacu pada penetapan upah minimum kabupaten/kota 2015 yang terendah di Jabar.
“Naik 11 persen an,” cetus Aher di Bandung, Selasa (3/11/2015).
Aher menambahkan, penghitungan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan. PP tersebut merupakan dasar baginya dalam memberlakukan kembali UMP.
“Ada PP baru, kita tentu secara hukum struktural pemerintah, mengacu pada PP tersebut. Apalagi ada Surat Edaran Mendagri PP Nomor 78/2015 yang mewajibkan semua provinsi untuk menetapkan UMP sebelum UMK,” jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar