Kamis, 05 November 2015

Ade Irawan Dituntut 3 Tahun Penjara (Foto: Adi)
Ade Irawan Dituntut 3 Tahun Penjara (Foto: Adi)

Ade Irawan Dituntut 3 Tahun Penjara

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Tersangka Kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2010 – 2011 Ade Irawan dituntut tiga tahun penjara karena terbukti bersalah telah merugikan negara mencapai Rp2,6 milyar.
Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Emy Munafarida mengatakan, terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsider yaitu Pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 54 dan 55 KUHP.
“Terdakwa dikenakan denda Rp50 juta dan subsider 6 bulan kurungan disertakan uang pengganti senilai Rp107 juta,” ujar Ema di Ruang 1 Pengadilan Negeri Tipikor Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (4/11/2015).
Selain itu, Jaksa Menekankan kepada terdakwa agar membayar uang Pengganti yang dibebankan dalam waktu satu bulan setelah putusan hukuman berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar uang pengganti, harta dan seluruh aset milik terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian Negara,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar