Rabu, 04 November 2015

ilustrasi hukum

Sidang Vonis Ricuh, Terpidana Sempat Jadi Bulan-Bulanan Masa

GARUT, FOKUSJABAR.com: Sidang kasus tawuran berujung pembunuhan di Kampung Rancasalak, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut berlangsung ricuh.
Dua orang terpidana yang masih di bawah umur sempat menjadi bulan-bulanan masa yang tidak puas atas putusan hakim di Pengadilan Negeri Garut, Senin (2/11/2015).
Keluarga Korban, Oneng (40) mengaku kecewa atas putusan hakim yang menjatuhi vonis terhadap Acep (15) dan Reksa (16) dengan kurungan hanya 3 tahun penjara, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 5 tahun penjara.
“Kami kecewa hukumannya ringan, padahal kami kehilangan anggota keluarga kami,” ujarnya, Senin (2/11/2015).
Kedua terdakwa divonis usai terlibat tawuran dan berujung pada pembunuhan Muslih (25) yang tewas dengan luka tusukan senjata tajam di bagian leher belakang. Tawuran itu terjadi di wilayah Rancasalak Kecamatan Kadungora pada malam takbir Idul Fitri 2015 lalu.
“Kami memang sengaja datang untuk mendengarkan langsung vonis dari Majelis Hakim, hanya sayang putusnya mengecewakan, ” ungkap Oneng.
Sementara itu, puluhan aparat Kepolisian Polres Garut nyaris kewalahan menghadapi massa yang mengamuk. Kedua terpidana itu pun langsung di evakuasi dan dibawa menuju Lapas Anak di Jalan Jendral Ahmad Yani Garut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar