Pelaku bersama kapolres dan jajarannya memberitahukan pengakuan pelaku kepada awak media (Foto: Dea)
Pelaku Untung Rp322 Juta dari Aksi Penipuan Dokumen PNS
CIREBON, FOKUSJabar.com: Nicky Saputra, pelaku kasus penipuan dan penggelapan dokumen PNS mengaku berhasil meraup keuntungan bersih sebesar Rp322 juta.
Dana tersebut didapat dari para guru di Kabupaten Cirebon yang ingin menaikan status golongan PNS nya dari golongan 4a ke 4b. Masing-masing guru tergiur menyerahkan uang rata-rata Rp5 juta untuk mendapatkan status tersebut. Sedikitnya ada sekitar 61 guru yang menjadi korban.
Dari Rp5 juta itu, tersangka dapat mengantongi Rp1 juta. Hingga akhirnya terkumpul mencapai Rp322 juta.
Tak hanya itu, oknum Kementrian Pendidikan Pusat, Doni Alfarisi yang bekerja di bagian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kemendikbud Pusat juga menerima uang sebesar Rp240 juta.
“Dari Rp 5 juta itu saya kantongi Rp1 juta, nah Rp4 jutanya buat beliau, saya ngasihnya selalu ketemuan di samping kantor Kementrian Pendidikan yang di Jakarta itu, engga pernah makai transfer atau bank seperti itu,” kata Nicky, Jumat (20/11).
Sementara, Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Heriyanto mengatakan, menurut pengakuan pelaku, setelah menyerahkan uang ke orang kementerian itu, tersangka kemudian hilang kontak. Dia pun kemudian berinisiatif untuk membuat sendiri dokumen seolah-olah dikeluarkan oleh Kementrian.
“Tersangka menandatangani sendiri surat PAK (penetapan angka kredit) dan DUPAK (Daftar usulan penetapan angka kredit), bahkan tersangka pun membuat stempel sendiri,” kata Sugeng.
Kihak kepolisian pun akan melakukan pengembangkan lebih lanjut terkait kasus penipuan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar