Gabungan serikat buruh yang menamakan diri Aliansi Buruh Cirebon di depan kantor Disnakertrans Kabupaten Cirebon. Panji
Jalan Cipto Cirebon Jadi Lautan Buruh
CIREBON, FOKUSJabar.com : Sepanjang jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon berubah menjadi lautan buruh.
Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Cirebon itu menolak penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Cirebon berdasarkan PP No 78 tahun 2015. Gabungan buruh tersebut dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), FSBM serta serikat pekerja yang dibentuk di perusahaan di Cirebon.
Gabungan serikat buruh yang menamakan diri Aliansi Buruh Cirebon di depan kantor Disnakertrans Kabupaten Cirebon. Panji
Pantauan di lokasi, buruh melakukan aksi demo dimulai dari Plumbon Kabupaten Cirebon ke kantor Disnaker Kota maupun Kabupaten Cirebon.
“Kami gabungan dari organisasi buruh yang sama-sama menolak PP No 78 tahun 2015. Tentang penetapan UMK,” sebut Sekjen FSPMI Cirebon, Moch Machbub, Kamis (5/11/2015).
Gabungan serikat buruh yang menamakan diri Aliansi Buruh Cirebon di depan kantor Disnakertrans Kabupaten Cirebon. Panji
Ditegaskan, pihaknya juga sepakat menolak upah murah di Cirebon. Menurutnya, metode pengupahan yang ditetapkan pemerintah tidak melibatkan buruh. Dikatakan, penolakan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan karena tidak sesuai dengan UU ketenagakerjaan.
Dikatakan, dalam peraturan tersebut, para buruh tidak dilibatkan dalam survei Kebutuhan Hidup Layak. Dalam peraturan tersebut, KHL akan ditinjau setiap 5 tahun sekali. “Ini yang menjadi alasan kami turun ke jalan agar tidak mengikuti PP 78 tahun 2015,” tegasnya.
Baca juga:
Hingga berita ini naik, para buruh masih berorasi di kantor Disnakertrans Kabupaten Cirebon. Setelah itu, para buruh berdemo di depan kantor Dinsosnakertrans Kota Cirebon. “Kami mendorong Dinsosnakertrans kota atau kabupaten untuk menolak PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Ini harga mati,” tandansya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar